Isnin, 4 Mac 2013

Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati


PEDAHULUAN
Tidak diingkari perbuatan yang yang diperselisihkan hukum haramnya, dan sesungguhnya yang telah diingkari ialah suatu yang sudah disepakati hukum haramnya. Pernyataan ini merupakan suatu kaidah dalam kaidah-kaidah fiqh yang ke 35.
Kaidah ini memiliki nilai yang sangat penting karena berhubungan dengan repotasi para mujtahid, saat terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam diantara mereka. Padahal perbedaan adalah hal yang wajar dalam kancah dunia keilmuan, khususnya dalam ilmu fiqih. Disini kita tidak boleh meberikan penilaian subjektif atas pendapat mereka, dengan menilai pendapat salah seorang mujtahid lebih utama, karena kebetulan sesuai dengan kebetulan, pemikiran, keinginan, atau kepentingan kita. Inilah pesan subtansial kaidah ini. Dan selanjuddnya akan di perjelaskan dalam makalah kami dalam kaidah yang ke 35 :
1.      لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفِ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْتَمَعٍ عَلَيْهِ
“Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati”.


2.       
KAIDAH KE 35
3.      لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفِ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْتَمَعٍ عَلَيْهِ
“Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati”.
Ketidakbolehan mengingkari hal-hal yang masih dipertentangkan atau Mukhtalaf fih, karena pada dasarnya pendapat ulama yang berpendapat tentang keharaman sesuatu tidaklah lebih utama dibanding ulama yang berpendapat halal. Sebagaimana halnya pendapat al-syafi’i yang menyatakan keharaman arak yang terbuat dari bahan selain anggur, tak seperti pendapatnya Hanifah yang menghalalkannya.
Ketentuan ini berlaku karena pada dasarnya pengingkaran yang wajib dilakukan hanya dapat dibenarkan pada hal-hal yang telah disepakati keharamannya diantara para ulama. Seperti halnya meminum khomr (arak yang terbuat dari perasan anggur), sodomi, berbuat zina dan perbuatan lainnya yang disepakati oleh para ulama.
Secara umum, hal-hal yang mewajibkannya seseorang mengingkari yang mukhtalaf fih ada tiga hal, yakni:
1.             Lemahnya dalil yang dijadikan pijakan hukum sebuah pendapat. Maksud dari lemah disini adalah ketika pendapat seorang imam menurut mayoritas ulama sangat jauh dari kebenaran. Hingga apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara dengan menggunakan hukum dari pendapat ulama yang lemah pengambilan dalilnya, maka putusan hakim itu bisa dibatalkan. Seperti halnya ketika orang yang menerima gadai berhubungan badan dengan budak wanita yang digadaikan. Jika dalam dalam hubungan badan ini tidak ada faktor syubhat, maka pelaku harus didera.
2.             Dalam pengadilan, yang dijadikan sandaran adalah pendapat yang dijadikan pedoman seorang hakim, bukan pendapat pelaku. Jika dalam uraian sebelumnya disebutkan bahwa tentang halal atau tidaknyasuatu perbuatan berdasarkan apa yang diyakini pelaku, namun dalam masalah peradilan adalah sebaliknya, yang dijadikan pedoman adalah apa yang di anut oleh hakim. Dengan demikian, jika ada seorang seorang penganut hanafi meminum khomr yang terbuat dari perasan kurma yang meyakini kehalalannya, dihadapka pada hakim yang bermadzhab syafi’i yang meyakini keharamannya, maka ia tadi tetap dapat dijatuhi hukuman[1][1].
3.             Jika perkara yang diingkari berhubungan dengan hak seorang suami atas istrinya. Seperti halnya seorang suami yang bermazhab syafi’i dimana mazhab ini mengharamkan meminum khomr yang terbuat dari perasan anggur dan sang istri bermazhab hanafi yang menghalalkannya, maka sang suami boleh melarang sang istri meminum khomr tersebut. Ini dikarenakan sang suami mempunyai hak untuk sang istrinya.
Ingkar yang dilakukan tidak mendatangkan fitnah atau madlarat. Apabila diyakini atau praduga yang kuat bahwa pengingkaran yang dilakukan akan mencegah timbulnya fitnah, maka hukumnya mengingkari tidak wajib juag tidak sunah, bahkan bisa berubah menjadi haram. Tindakan yang patut dilakukan hanyalahtidak mendatangi tempat yang didalamnya terdapat kemungkaran. Ia wajib berada dirumah dan dilarang keluar kecuali karena ada kebutuhan mendesak.
Kemudian tak wajib baginya untuk berpidah tempat kecuali jika ia tetap bertahan maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, dan begitu juga sebaliknya. Jika tindakan pengingkaran sudah berstatus tidak wajib, sementara ia tidak khawatir akan timbulnya fitnah atau bahaya, maka disunahkan untuk melakukan pengingkaran sebagai syiar islam.
Oleh karena itu, kaidah ini sangatlah penting karena berhuhubungan dengan reputasi para mujtahid saat terjadi perbedaan yang serius diantara mereka.[2][2]

PENUTUP
Ada bebrapa  keadaan dimana kaidah ini tidak di berlakukan yaitu apabila salah satu pendapat yang berbed itu sangat jauh pengambilannya seperti masalah perbuatan persetubuhan maka dia tetap mendapatkan had. Kalau masalalahnya sudah dibawa kehakim dan hakim telah menghukumi menurut keyakinananya dan sesuai dengan haknya. Kalau orang yang menegingkari memeng mempunyai hak seperti pada kasus suami terhadap istri.


[1][1] Drs. H. Abdul Mudjib, Kaedak-kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qow’IDUL fIqhiyyah).  Jakarta : kalam Mulia, 2008. Hal 95-96.
[2][2] KH. Maimoen Subair. Formulasi Nalar Fiqh, Telaah kaidah Fiqh konseptual. Surabaya : Khalista, 2009. Hal. 318-323.

Sabtu, 2 Mac 2013

Memburu Tomcat dengan Parfum



Penampilan serangga yang memiliki nama ilmiah Paederus riparius atau sering disebut Tomcat sekilas tak berbahaya. Tapi, siapa sangka serangga kecil berwarna merah-hitam ini bisa menyebabkan ratusan orang mengalami luka seperti terkena herpes.
Dikutip dari Wellness, tubuh kumbang berukuran 7-8 mm, yang juga dikenal sebagai semut kanai atau semut kayap ini, mengandung toksin paederin. Di masa lalu, racun yang menyebabkan luka bakar pada kulit manusia ini digunakan untuk membakar kutil.
Konsentrasi racun Tomcat 12 kali lebih tinggi dari pada racun kobra. Racun ini bahkan bisa bertahan delapan tahun setelah serangga mati.
Kumbang ini sangat suka dengan cahaya di malam hari, sehingga banyak yang menjadi korban adalah pengendara motor, atau mereka yang berada dalam rumah dengan cahaya terang atau sedang berkemah di dekat hutan.
Umumnya, serangan Tomcat terjadi sepanjang tahun namun mencapai puncak pada Juli-September yang memiliki kelembapan iklim.
Pencegahan dan Pengobatan
Kumbang ini sangat tertarik dengan cahaya, sehingga sebaiknya hindari berada terlalu dekat dengan cahaya lampu atau minimalkan penggunaan cahaya dekat pintu dan jendela.

Gunakan jaring nyamuk atau semprot aerosol  atau pestisida organik dari campuran laos, daun mimba, dan sereh untuk mematikan kumbang yang masuk.

Bila ada kumbang kanai yang hinggap di kulit, jangan mematikannya di tubuh, namun tiup hingga pergi.

Jika kulit mengalami kontak dengan serangga ini, timbul sensasi terbakar yang kemudian menjadi kemerahan disertai munculnya nanah di bagian tengah dalam beberapa hari. 
Segera cuci bagian yang terkena dengan air dan sabun. Jika terjadi reaksi kulit, cuci dengan antiseptik ringan pemanganate kalium dilusian (Kmn04) seperti hydrocortisone 1% dan krim steroid lemah misalnya betametasone dan antibiotik neomycin sulfat 5%.
Jangan menggaruk luka, karena racunnya bahkan dapat berpindah ke bagian lain kulit lewat cairan di luka. Namun, bila luka terjadi pada area mata dan selaput lendir, sebaiknya segera ke dokter.
Dengan pengobatan, umumnya luka akan membaik dalam 10 hari hingga tiga minggu tanpa menimbulkan bekas. Namun, luka dapat membekas jika melibatkan dermis.
Dokter juga menyarankan untuk menghindari sinar matahari agar tak terjadi inflamasi luka yang menyebabkan bekas kehitaman
                Nah,,, tu uraian sedikit tentang salah satu jenis serangga yang bernama tomcat. Uraian di atas saya copas dari http://life.viva.co.id/news/read/297455-awas--serangan-serangga-tomcat-mengintai.  Bukannya memplagiat yaaaa….. tp sedikit mengopas untuk refrensi temen2 penghuni asrama yang lagi kualahan mengatasi hewan imut yang satu ini,,,, hadeewww mentang2 asrama mewah (mepet sawah) sampek2 hewan ini juga ingin merasakan mewahnya asrama yang baru di resmikan dan ditempati tahun ini.
                Well,,,kalo di atas udah bicara tentang cara menagtasi tomcat,, kami penghuni kamar 314 mempunyai cara sendiri untuk mengusir tomcat…. Yuppsss. Betul banget, membinasakan tomcat dengan parfum (udah baca judulnya siiicchhh).
                Awalnya sich Cuma iseng aja, ketika ada tomcat asal semrot aja pakek parfum,,, eeehh ternyata klimpungan tuh tomcat,, muter-muter trussss tepar deehhhh,,,, ha ha ha lucu.
                Yo wesss ampeg kita sumbangan untuk membeli  parfum khusus untuk memburu tomcat. Kalo wes ngeliat hewan ini menggelitik,,, FFfsssttt ….. mati deeechhh…. Gag serem-serem amat tuh tomcat menurut kami,, gag mpeg mengalahkan racunnya ular cobra tp gag tahu kalo jenis tomcat ini masih level pembelajaran ^_^,,, ha ha lebay tu mungkin penelitinyaaa… maaf Just Kidding ^_^
 Buktinya bukan satu dua hari di kamar ada tomcat tapi satu semester lebih, coba??? Bisa bayangkan gag tuh setiap harinya bergelimut, bermain dengan tomcat yang unyu-unyu itu,,, ^_^. Yang terpenting selalu hati-hati tp juga jangan terlalu overdosis khawatir. Keep smile !! yakin semua pasti ada obatnya n’ pasti baik-baik ajah…

Berakhir


T' usah kau palingkan kata
utk berdusta sembunyikan kenyataan
sudahlah bila t' sjalan
Q n' dirimu t' mgkin mjd satu keinginan
biarlah haluan memvonis Qta
ktidak tahuanmu melelahkan penantianQ
BERTERIAaaaak ! Tanpa suara
EmosiQ T'lah membakar
menghamburkan kobaran egoQ
Tp Q tdk dapat memupuskan awal hasratQ
Biarlah hanya tertinggal setiaQ
Jika akhir sbuah kisah cinta pertamaQ Berakhir hanya dgn jasadQ
tersanding cinta yg t' mampu Qmiliki
Hingga nisan menjdi sandaran cinta terakhirQ


Y Allah mampukah Q.....?

Jumaat, 1 Mac 2013

Katakan dengan Diam


Katakan dengan diam
Bila suara tak sanggup lagi mengucapkannya
Bila garis2 luka di bibirmu bicara tentang selaksa cinta
Yang matamu t'lah kau cungkil untuk menangisinya

Tak usah resah temui malam
Memang ia cuma bisa diam
Disisimu akan kudengar dengan hati
Ratap rintihmu yang terbengkam

Silir angin d bulu matamu, dengarlah
Adakah telinga menangkap sebuah kisah
Hanya jiwa yang perawan sanggup mengecup luka d balik paras luka d tirai senyum.......
?¿¡!