Ahad, 21 April 2013

Ziwawuti



Tuhan bukankah Engkau materialkan perbedaan sebagai hukum alam yang Rahmatan lil'alamin ? Aku masih hambaMu si penghuni semesta ini... Aku tahu menjalankan pilihan tak segampang memilih sebuah pilihan.
Meski aku sedikit malu tapi ini adalah pilihanku, tiada cara laen lagi selaen membuat semua orang bangga dengan pilihanku....
Insya Allah

Nadhariyatul Aqdi



BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Fiqh muamalah merupakan segalaperaturan yang diciptakan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.Ruang lingkup fiqh muamalah ada beberapa sesuai dengan pembagianya, salah satu dari ruang lingkup tersebut membahas tentang ‘uqud (perikatandanperjanjian). ‘Uqud = ‘Aqad, Perkataan 'aqdu mengacu terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu  bila seseorang mengadakan janji kemudian ada orang lain menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, maka terjadilah perikatan dua buah janji ('ahdu) dari dua orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain disebut perikatan