A.
Pendahuluan
Perbankan
syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking
atau juga disebut dengan interest-free banking. Peristilahan dengan menggunakan
kata Islamic tidak dapat dilepasksan dari asal-usul system perbankan syari’ah
itu sendiri. Bank Syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari
kelompok ekonom dan praktisi perbankan. Muslim yang berupaya mengakomodasi
desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi
keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip
syari’ah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktik riba,
kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidak jelasan).