Isnin, 15 April 2013

Klasifikasi Hadist Berdasarkan Kwalitas Rawi


 BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Ilmu hadits merupakan salah satu pilar-pilar tsaqofah islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu agama sehingga stigma ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak harus untuk mempelajari ilmu hadits.

Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat muslim menjadi kurang tsaqofah islamnya terutama dalam menjalankan sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di tengah-tengah kaum  uslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul. Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits.
Read More...>>

2.      Rumusan Masalah
2.1.   Bagaimana sebuah hadist bisa dikatakan Shahih ?
2.2.   Bagaimana sebuah hadist bisa dikatakan Hasan ?
2.3.   Bagaimana sebuah hadist bisa dikatakan Dhaif ?
3.      Tujuan Masalah
3.1.   Mengetahui hadist Shahih
3.2.   Mengetahui hadist Hasan
3.3.   Mengetahui hadist Dhaif



BAB II
PEMBAHASAN
1)      Hadist Shahih
a)      Pengetian
Secara bahasa (etimologi), kata الصحيخ (sehat) adalah antonim dari kata السقيم (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz). Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit)[1]
Definisi lain, hadist shahih adalah
 نَقَلَهُ عَدلٌ تَا مُّ الضَّبطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِغَيرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍمَا
Hadist yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersanbung, tidak ber-‘illat dan tidak janggal[2]
Defisi hadis shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:
pertama, apabila diriwayatkan oleh para perowi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur mermahami hadis yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadis bila terjadi perubahan lafadnya; mampu meriwayatkan hadis secara lafad, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadis secara lafad, bunyi hadis yang Dia riwayatkan sama dengan hadis yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembuyian cacat),
kedua, rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW. atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi.
Imam Bukhori dan Imam Muslim membuat kriteria hadis shahih sebagai berikut:
1)      Rangkaian perawi dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perowi pertama sampai perowi terakhir.
2)      Para perowinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal siqat, dalam arti adil dan dhobith,
3)      Hadisnya terhindar dari ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal), dan
4)      Para perowi yang terdekat dalam sanad harus sejaman.[3]
b)      Syarat-syarat Hadist Shahih
·         Rawi bersifat adil
Menurut Ar_Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjauhi dosa-dosa besar, menghindari kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil danmeninggalkan perbuatan-perbuatan mubah yang menodai muru’ah.
Menurut Syuhudi Ismail, criteria-kriteria periwayat yang bersifat adil, adalah :
·         Beragama Islam
·         Berstatus Mukallaf
·         Melaksanakan ketentuan agama
·         Memelihara muru’ah[4]


·          Rawi bersifat dhabit
Maksudnya masing-masing perowinya sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan dalam dada maupun dalam kitab (tulisan).
Dhobith dalam dada ialah terpelihara periwayatan dalam ingatan, sejak ia maneriama hadis sampai meriwayatkannya kepada orang lain, sedang, dhobith dalam kitab ialah terpeliharanya kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Adapun sifat-sifat kedhobitan perowi, nmenurut para ulama, dapat diketahui melalui:
1.                  kesaksian para ulama
2.                  berdasarkan kesesuaian riwayatannya dengan riwayat dari orang lain yang telah dikenal kedhobithannya.[5]
Apabila seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja, orang itu dinamakan dhabtu shadari. Kemudian apabila apa yang di sampaikan berdasarkan buku catatannya (teks book) ia disebut dhabtu kitab. Rawi yang adil dan sekaligus dhabit di sebut tsiqat.[6]
·            Sanadnya bersambung
Maksudnya adalah tiap-tiap perowi dari perowi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya, dari sejak awal hingga akhir sanadnya.
Untuk mengetahui dan bersambungnya dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama’ hadis menempuh tata kerja sebagai berikut;
1.         Mencatat semua periwayat yang diteliti,
2.         Mempelajari hidup masing-masing periwayat,
3.         Meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang     terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddasani, haddasani, akhbarana, akhbarani, ‘an,anna, atau kasta-kata lainnya.[7]
Jadi, suatu hadist dapat dinyatakan bersambung apabila :
·         Seluruh rawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabit)
·         Antara masing-masing rawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadist secara sah menurut ketentuan tahamul wa ada al hadist.
·         Tidak ber-‘illat
Maksudnya ialah hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat menciderai pada ke-shahih-an hadis, sementara dhahirnya selamat dari cacat.
‘Illat hadis dapat terjadi pada sanad mapun pada matan atau pada keduanya secara bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis yang munqati’ atau mursal.[8]
·            Tidak syadz
Kejanggalan dalam Hadits adalah perlawanan antara suatuHadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang kuat diterima perawiannya) dengan Hadits yang dirawikan oleh rawi yang tarjih (lebih kuat) dari padanya, disebabkan dengan adanya kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam kpe-dlabhitan rawinya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.Martabat Hadits shahih Hadits mutafaq-‘laihi atau muttafaq-‘ala shihatihi. Yaitu Hadits shahih yang telah disepakati oleh kedua imam Hadits bukhari dan Muslim, tentang sanadnya. Hadits hasan ialah Hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan Hadits itu diriwayatkan tidak dari suatu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.[9]
                        Contoh :
                        رفع القلم عن النا ثم حتى يستيقظ وعن االمبلى حتى يبرأ وعن الصبى حتى يكبر
Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara. Dari orang yang tidu sampai bangunnya, dari orang gila sampai sembuhnya dan dari anak sampai masa balighnya.
Hadist ini diriwayatkan oleh tujuh sahabat. Yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar bin Khtthab, ibn Abbas, Sidah ibn Aus dan Tsauban. Hadist  Aisyah dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasai, Ibn Majah, Hakim, Ishak ibn Rahawaih, Darimi, Ibn Jarud dan Ibn Hibban. Adapun hadis Abu Qatadah dikeluarkan oleh hakim. Adapun hadist Ali dan Umar bin Khatthab dikeluarkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasai dalam al-Kubra, Ibn Majah, Baihaqi, Ahmad dan Hakim. Adapun hadist Ibn Abbas dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Kabir dan dalam al-Ausath. Adapun hadist Syidad ibn aus dan Tsauban dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Kabir dan dalam al-Syammiyyin.
Klasifikasi Hadist Shahih
Para ahli hadis membagi hadis shahih kepada dua bagian, yaitu shahih li-dzati dan shahih li-ghoirih. perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya. pada shahih li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis shahih li-ghoirih, ingatan perowinya kurang sempurna.
A. Hadis Shahih li dzati
            Adalah hadist yang semua persyaratan di atas telah terpenuhi seluruhnya.[10]
B. Hadis Shahih Li Ghoirihi
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi orang yang banyak salah.
Hadis shahih li-ghoirih, adalah hadis hasan li-dzatihi, karena adanya Syahid atau mutabi’ yang menguatkan. Maka hadist li dzatih ini berubah kedudukan menjadi shahih li ghairih, yakini hadist yang keshahihannya dibantu oleh adanya matan atau sanad yang lainnya. Dengan demikian, hadist shahih li ghairih dapat didefinisikan sebagai berikut :
            مَا لَم يَشتَمِلُّ عَلَى أعلَى صِفَاتِ القَبُولِ يَعنِى لَيسَ هُوَ بِصَحِيحٍ فِى الأَصلِ وَاِنَّمَا ارتَقَى الَى دَرَجَةِ الصَّحِيحِ بِجَا بِرِ الوُ صُو رِ فِيهِ
Hadist yang tidak memenuhi sifat-sifat hadist maqbul secara sempurna, yaitu hadist yang asalnya bukan hadist shahih karena ada factor pendukung yangdapat menutupi kekurangan yang ada di dalamnya.
Di antara contoh hadist shahih li ghairih adalah hadist riwayat Turmudzi melalui jalur Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW., bersabda :
            لَو لَا اَن اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى لّأَمَر تُهُم بِالسِّوَاكِ عِندَ كُلِّ صَلَا ةٍ
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat.[11]
Hadist tersebut dari Abu Hurairah, dan Attirmidzi mengatakan setelah mengeluarkan hadist tersebut, hadist Abu Hurairah sesunguhnya shahih karena sesungguhnya periwayatannya itu juga dari periwayat yang lain.[12]

c)      Martabat Hadist Shahih
            Hadisr shahih yang paling tinggi derajatnya adalah hadist yang bersanad ashalul asanid, kemudian berturut-turut sebagai berikut:
1. hadist yang disepakati oleh Bukhari Muslim.
2. Hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari sendiri
3. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri.
4. Hadist sahih yang diriwayatkan menurut syarat-syarat Bukhari dan Muslim, sedangkan kedua Imam tersebut tidak men-takhrij-nya.
5. Hadist sahih menurut syarat Bukhari, sedangkan Imam tidak men-takhrij-nya.
6. Hadist ahih menurut Syarat Muslim, sedangkan Imam Muslim senisiri tidak men-takhrij-nya.
7. Hadist sahih yang tidak menurut salah satu syarat dari kedua Imam Bukhari dan Imam Muslim.
2)      Hadist Hasan
a)      Pengertian
Secara bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu:
1.Definisi Al- Chatabi: adalah hadis yang diketahui tempat keluarnya, dan telah mashur rawi-rawi sanadnya, dan kepadanya tempat berputar kebanyakan hadis, dan yang diterima kebanyakan ulama, dan yang dipakai oleh umumnya fukoha
2. Definisi Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejangalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.[13]
3. Menurut Ibnu hajar
خَبَرُ الأَحَا دِ بِنَقلِ عَدلٍ تَا مِّ الضَّبطِ مُتَّصِلِ اسَّنَدِ غَيرِ مُعَلَّلٍ وَلَا شَاذٍ
Khabar ahad yang dinukil orang adil, kurang sempurna hafalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat dan tidak syadz.[14]
Contoh hadits Hasan :
                        ر ضا الرب فى الرضا الوالدوسخط الوالد
Keridhaan Allah bergantunng kepada keridhaan orang tua dan kemurkaan Allah bergantung juga pada kemurkaan orang tua.
Hadits ini diriwayatkan Abdullah ibn Amr ibn al-Asyh dan Abdullah ibn Umar. Adapun periwayatan Abdullah ibn Amr ibn al-Asyh dikeluarkan Turmudzi, Baihaqi dalam Syu’abil Iman, Hakim, Bazar. Adapun periwayatan Abdullah ibn Umar dikeluarkan oleh Bazzar dan dalam sanadnya ada yang bernama Ismah ibn Muhammad yang dinilai al-Matruk ( istilah lain dari pemalsu hadits). Memang periwayatan Abdullah ibn Amr ibn al-Asyh ada yang bernilai al-marfu’, namun ada yang bernilai al-Mauquf.[15]
b)      Klasifikasi Hadist Hasan
Sebagaimana hadis shahih yang terbagi menjadi dua macam, hadis hasasn pun terbagi menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
A.  Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan. pengertian hadis hasan li-dzatih sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
B.  Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
3)      Hadist Dhaif
a)      Pengertian
Hadits dhaif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat. [16]
Menurut  Habib Munzir bin Fuad Al Musawa
Hadits Dhaif adalah hadits yg lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dg hadits dhaif merupakan hal yg diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin,  Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.[17]
Menurut Muhaditsin,
 هُوَكُلُّ حَدِيثٍ لَم تَجتَمِع فِيهِ صِفَا تُ القَبُولِ. وَقَا لَ أَكثرُ العًلَمَاءِ هُوَ مَا لَم يَجمَع صِفَةَ الصَّحِيحِ وَالحَسَنِ.
Hadist Dhaif adalah semua hadist yang tidak terkumpul pada sifat-sifat bagi hadis yang diterima dan menurut kebanyakan pendapat ulama’; hadist dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat hadist shahih dan hasan.[18]
Contoh Hadits Dhaif:
صوموا تصحوا
Berpuasalah kalian agar kalian menjadi orang sehat.
Hadist ini diriwayatkan oleh abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Ausath, Abu Nu’aiam dalam Thibi. Dari  jalur Muhammad ibn Sulaiman ibn Abu Daud dari Zuhair ibn Muhammad dari Suhail ibn abi Salih dari bapaknya dari Abu Hurairah. Thabrani menilai: tidak seorangpun yang mengeluarkan dengan redaksi seperti ini kecuali Zuhair ibn Muhammad, dia perawi yang lemah bila mana murid-muridnya dari penduduk Syam dan ini contohnya. Hadits ini juga dipergunakan Imam Ghazali dalam bukunya Ihya’ Ulumuddin mengatakan: Hadits tersebut dikeluarkan Thabrani dalam al-Ausath dan Abu Nu’aiam dalam thibi nabawi dari riwayat Abu Hurairah dengan sanad yang lemah. Bahkan oleh imam al-Shan’ani hadits ini dinilai palsu.[19]
b)       Klasifikasi Hadist Dhaif
A. Klasifikasi Hadist berdasarkan Gugurnya Rawi
(1)   Hadist Mu’allaq
Mu’allaq, menurut bahasa adalah isi maf’ul yang berarti terikat atau tergantung. Karena hanya terikat pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu yang bergantung pada atap dan yang semacamnya. Sedangkan menurut istilah, hadist mu’allaq adalah hadist yang seorangrawinya gugur atau lebih gugur dari awal sanad secara berurutan.
Contoh : Bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fadhl dari abu salamah dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW. Bersabda :
 تُفَاضِلُو ابَينَ الأَنبِيَاءِلَا
                                    Janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para nabi
                        Pada hadist ini, Bukhari tidak pernahbertemu dengan Al-Majisun.[20]
(2)   Hadist Mu’dhal
Menurut bahasa, hadits mu’dhal adalah hadits yang sulit dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya, atau lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
Contohnya : diriwiyatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Ma’rifat UlumAl-Hadist dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari Malik bahwa dia menyampaikan, bahwa Abu Huraoirah berkata, Rasulullah bersabda,
لِلمَلٌو كِ طَعَا مُهُ وَكِسوَتُهُ بِالمَعرُوفِ وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ العَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ
Seorang hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya dengan baik dan tidak dibebani pekerjaan, melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya.
Al-Hakim berkata, “hadisr ini Mu’dhal dari malik dalam kitab l-Muwatha’.”
            Hadist ini kita dapatkan bersmbung sanadnya pada kita, selain Al-Muwatha’, diriwayatkan dari malik bin Anas dari Muhammad bin ‘Ajjlan, dari bapaknnya, dari Abu Hurairah. Letak ke-mud’dhalan-nya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya. Kedua rawi tersebut gugur secara berurutan.[21]
(3)   Hadist Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in. Yang dimaksud dengan gugur disisn adalah nama sanad terakhirnya tidak disebutkan.[22]
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.[23]
Oleh karena itu, ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan sifat-sifat pengguguran hadis, hadist mursal dibagi menjadi 3 :
1. Mursal jail, yaitu apabila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi (tabi’in) jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan itu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
2. Mursal Shahabi, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW., tetapi ia tidak mendengar atua mendengarnya sendiri apa yang ia katakana,karena pada saat Rasulullah hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya dalam agama islam. Hadist mursal shahabi ini dianggap sahih kaarena pada galibnya ia tiada meriwayatkan selain pada sahabat, sedangkan para sahabat seluruhnya adil.
3. Mursal Khafi, yaitu hadist yang diriwayatkan tabi’in, dimana tabi’in yang diriwayatkan hidup sezaman dengan shahabi, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadistpun darinya.[24]
(4)   Hadist Munqathi’
Hadist Munqathi’ adalah hadist yang gugur yang seorang rawinya sebelum sahabat disitu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
Macam-macam pengguran (inqitha’) sebgai berikut:
1. Inqitha’ dilakukan dengan jelas sekali, bahwa si rawi meriwayatkan hadits dapat diketahui tidak sezaman dengan guru yang memberikan hadits 0adanya atau ia hidup sezaman dengan gurunya, tetapi tidak pendapat ijazah(izin) untuk meriwayatkan haditsnya.
2.  Inqitha’ dilakukan dengan sama-samar, yang hanya dapat diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja.
3.  Diketahui dari jurusan lain, dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam hadits riwayat orang lain.
(5)   Hadits Mudallas
Adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak ternoda. Rawi yang demikian disebut Mudallis. Hadits yang diriwayatkan disebut hadits Mudallas, dan perbuatannya disebut dengan Tadlis.
Macam-macam tadlis sebagai berikut:
1. Tadlis Isnad, yaitu apabila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits darinya.
2. Tadlis Syuyukh, yaitu apabila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarkan dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyah-nya, nama keturunannya, atau menyipati gurunya dengan sifat-sifat yang belum/tidak dikenal oleh orang banyak.
3. Tadlis Taswiyah, yaitu apabila seorang rawi meriwayatkan hadits dari gurunya yang tsiqah, yang oleh gurunya diterima dari gurunya yang lemah, dan guru yang lemah ini juga menerima dari seorang guru yang tsiqah pula.[25]







BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Secara bahasa (etimologi), kata الصحيخ (sehat) adalah antonim dari kata السقيم (sakit). Bila diungkapkan terhadap badan, maka memiliki makna yang sebenarnya (haqiqi) tetapi bila diungkapkan di dalam hadits dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz). Secara istilah (terminologi), maknanya adalah:
Hadits yang bersambung sanad (jalur transmisi) nya melalui periwayatan seorang periwayat yang ‘adil, Dlâbith, dari periwayat semisalnya hingga ke akhirnya (akhir jalur transmisi), dengan tanpa adanya syudzûdz (kejanggalan) dan juga tanpa ‘illat (penyakit).
Secara bahasa, hasan berarti al-jamal, yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu:
Definisi Al- Chatabi: adalah hadis yang diketahui tempat keluarnya, dan telah mashur rawi-rawi sanadnya, dan kepadanya tempat berputar kebanyakan hadis, dan yang diterima kebanyakan ulama, dan yang dipakai oleh umumnya fukoha
 Definisi Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejangalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.
 Menurut Ibnu hajar
خَبَرُ الأَحَا دِ بِنَقلِ عَدلٍ تَا مِّ الضَّبطِ مُتَّصِلِ اسَّنَدِ غَيرِ مُعَلَّلٍ وَلَا شَاذٍ
Khabar ahad yang dinukil orang adil, kurang sempurna hafalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat dan tidak syadz.

Hadits dhaif secara bahasa berarti lemah artinya bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.
Menurut  Habib Munzir bin Fuad Al Musawa
Hadits Dhaif adalah hadits yg lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dg hadits dhaif merupakan hal yg diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin,  Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
2.      Saran-saran
Makalah ini kami buat jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran sangat kami perlukan dari para pembaca pada umumnya dan khususnya mahasiswa UTM  demi perbaikan makalah kami kedepannya.











[2] Agus Solahuddin, dkk. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008. Hlm. 141
[4] Agus Solahudin. Op.cit. hlm. 142.
[6] Agus Solahudin. Ibid. hlm. 143.
[10] Tim penyusun MKD IAIn Sunan Ampel. Study Hadits. 2011. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. Hlm 113
[11] Mudasir. Ilmu Hadis. 1999. Bandung: Pustaka setia. hlm. 148-149
[12] Abdul Karim. Min Athyibul Manah fil Ilmul Musthalah. Jakarta: Narul Hakta. Hlm. 16
[14] Agus Solahudin. Op. cit. hlm. 146
[15] Tim penyusun MKD IAIn Sunan Ampel. Study Hadits. 2011. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. Hlm 131
[18] Agus Solahudin. Op. cit. hlm. 148
[19] Tim penyusun MKD IAIn Sunan Ampel. Study Hadits. 2011. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. Hlm 136-137
[20] Ibid. hlm. 151
[21] Ibid. hlm. 152
[24] Agus Solahudin. Op. cit. hlm. 153
[25] Ibid. hlm. 154-155

Tiada ulasan:

Catat Ulasan